Tugas Pokok dan Fungsi :

    Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintah di bidang Perhubungan yang menjadikewenangan daerah dan tugas pembatuan yang di berikan kepada daerah. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang Perhubungan

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Perhubungan 

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perhubungan 

4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksanaan teknis dinas

6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya